PPID PT Anindya Mitra Internasional
Layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi untuk mendukung keterbukaan informasi.
Layanan & Prosedur
Prosedur Permohonan Informasi
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikSiapkan Identitas & Rincian
Siapkan identitas diri (KTP/SK) serta rincian informasi yang dibutuhkan secara spesifik dan jelas.
Isi Formulir Online / Offline
Ajukan melalui formulir elektronik di website ini atau datang langsung ke desk layanan PPID.
Proses Verifikasi Petugas
Petugas memeriksa kelengkapan administrasi dan mengolah permintaan informasi Anda.
Terima Tanggapan Resmi
Pemohon menerima jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
Alur Prosedur
Tata Cara Permohonan
Tata Cara
Permohonan Informasi Publik
Tata Cara
Pengajuan Keberatan
Tata Cara
Pengaduan
Tata Cara
Penyelesaian Sengketa
Kategori Informasi Publik
Akses informasi publik berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
Statistik Layanan PPID
Data layanan publik yang diperbarui per Juni 2026.
2
Total Permohonan
1
Permohonan Selesai
1
Sedang Diproses
2
Pemohon Aktif