Tugas dan wewenang PPID dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010,
dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Tugas dan Wewenang

Tugas PPID
  1. Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan dan penyimpanan informasi
  3. Melakukan verifikasi dan pemutakhiran informasi
  4. Menyediakan informasi publik kepada masyarakat
  5. Melaksanakan rapat koordinasi layanan informasi
  6. Evaluasi dan pelaporan layanan informasi
  7. Mengelola sistem informasi terintegrasi
  8. Sosialisasi dan edukasi hak akses informasi
Wewenang PPID
  1. Menolak informasi yang dikecualikan
  2. Meminta informasi dari unit kerja
  3. Mengoordinasikan penyediaan informasi publik
  4. Melakukan uji konsekuensi informasi
  5. Menetapkan klasifikasi informasi
  6. Memberikan sanksi administratif
  7. Mengembangkan sistem dokumentasi
  8. Memfasilitasi sengketa informasi

Fungsi PPID


1
Pengelolaan Informasi
  • Mengumpulkan informasi
  • Mengklasifikasikan informasi
  • Menjaga dokumentasi
2
Pelayanan Informasi
  • Menerima permohonan
  • Memberikan respon
  • Akses informasi mudah
3
Pengawasan & Evaluasi
  • Mengawasi layanan
  • Evaluasi berkala
  • Laporan kinerja
4
Koordinasi & Fasilitasi
  • Koordinasi internal
  • Fasilitasi sengketa
  • Kerjasama stakeholder

Prinsip Pelaksanaan Tugas


Cepat

Maks. 10 hari kerja

Tepat

Sesuai permintaan

Biaya Ringan

Gratis / terjangkau

Sederhana

Prosedur jelas

Mekanisme Pelaksanaan


1Penerimaan Permohonan
2Verifikasi dan Penelitian
3Koordinasi Internal
4Pengujian Konsekuensi
5Penyediaan Informasi
6Dokumentasi dan Pelaporan

Akses Informasi Publik Anda Sekarang

PPID PT Anindya Mitra Internasional siap memberikan layanan terbaik