Tugas dan Wewenang PPID
Tugas, Wewenang, dan Fungsi PPID PT Anindya Mitra Internasional
Tugas dan wewenang PPID dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010,
dan Peraturan
Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Tugas dan Wewenang
Tugas PPID
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi
- Mengkoordinasikan pengumpulan dan penyimpanan informasi
- Melakukan verifikasi dan pemutakhiran informasi
- Menyediakan informasi publik kepada masyarakat
- Melaksanakan rapat koordinasi layanan informasi
- Evaluasi dan pelaporan layanan informasi
- Mengelola sistem informasi terintegrasi
- Sosialisasi dan edukasi hak akses informasi
Wewenang PPID
- Menolak informasi yang dikecualikan
- Meminta informasi dari unit kerja
- Mengoordinasikan penyediaan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi informasi
- Menetapkan klasifikasi informasi
- Memberikan sanksi administratif
- Mengembangkan sistem dokumentasi
- Memfasilitasi sengketa informasi
Fungsi PPID
1
Pengelolaan Informasi
- Mengumpulkan informasi
- Mengklasifikasikan informasi
- Menjaga dokumentasi
2
Pelayanan Informasi
- Menerima permohonan
- Memberikan respon
- Akses informasi mudah
3
Pengawasan & Evaluasi
- Mengawasi layanan
- Evaluasi berkala
- Laporan kinerja
4
Koordinasi & Fasilitasi
- Koordinasi internal
- Fasilitasi sengketa
- Kerjasama stakeholder
Prinsip Pelaksanaan Tugas
Cepat
Maks. 10 hari kerja
Tepat
Sesuai permintaan
Biaya Ringan
Gratis / terjangkau
Sederhana
Prosedur jelas
Mekanisme Pelaksanaan
1
Penerimaan Permohonan
2
Verifikasi dan Penelitian
3
Koordinasi Internal
4
Pengujian Konsekuensi
5
Penyediaan Informasi
6
Dokumentasi dan Pelaporan
Akses Informasi Publik Anda Sekarang
PPID PT Anindya Mitra Internasional siap memberikan layanan terbaik