Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah organ organisasi di lingkungan PT Anindya Mitra Internasional yang memiliki mandat dan otoritas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Hal ini mencakup seluruh rangkaian proses mulai dari pengumpulan, pengolahan, pendokumentasian, hingga distribusi informasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders).

Implementasi PPID merupakan wujud nyata kepatuhan Perseroan terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya aspek transparansi dan akuntabilitas, guna mendukung keterbukaan informasi publik di tingkat daerah maupun nasional.

Dasar Hukum Pelaksanaan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Keputusan Direksi Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja PPID PT Anindya Mitra Internasional.

Seluruh mekanisme pelayanan informasi publik tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

PT Anindya Mitra Internasional menjamin hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Kami berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik melalui Transparansi Informasi

Peran PPID

  • Melaksanakan kebijakan layanan informasi publik
  • Mengelola dan memelihara dokumentasi informasi
  • Memberikan pelayanan informasi kepada publik
  • Mengelola keberatan atas permohonan informasi

Tujuan

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
  • Mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik
  • Memberikan akses informasi yang mudah
  • Mendorong partisipasi publik dalam pengawasan

Ruang Lingkup Pelayanan

3

Kategori Informasi Publik

10

Hari Kerja Maksimal

6

Unit Usaha


Unit Usaha PT Anindya Mitra Internasional

Unit Transportasi

Pengelola utama Trans Jogja

Unit Pariwisata

Pengelola area wisata dan UMKM

Unit Realty

Pengelolaan aset perusahaan

Unit Pertambangan

Pengolahan dan penjualan batu gamping

Unit Percetakan

Layanan percetakan dan finishing

Unit Air Minum

Pelayanan air bersih Kaliurang

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Hubungi Kami