Profil PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di lingkungan PT Anindya Mitra Internasional kepada publik.

Keberadaan PPID merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat.

Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Kami menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran PPID

  • Melaksanakan kebijakan layanan informasi publik
  • Mengelola dan memelihara dokumentasi informasi
  • Memberikan pelayanan informasi kepada publik
  • Mengelola keberatan atas permohonan informasi

Tujuan

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
  • Mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik
  • Memberikan akses informasi yang mudah
  • Mendorong partisipasi publik dalam pengawasan

Ruang Lingkup Pelayanan

3

Kategori Informasi Publik

10

Hari Kerja Maksimal

6

Unit Usaha


Unit Usaha PT Anindya Mitra Internasional

Unit Transportasi

Pengelola utama Trans Jogja

Unit Pariwisata

Pengelola area wisata dan UMKM

Unit Realty

Pengelolaan aset perusahaan

Unit Pertambangan

Pengolahan dan penjualan batu gamping

Unit Percetakan

Layanan percetakan dan finishing

Unit Air Minum

Pelayanan air bersih Kaliurang

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Hubungi Kami