Profil PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di lingkungan PT Anindya Mitra Internasional kepada publik.
Keberadaan PPID merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat.
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Kami menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran PPID
- Melaksanakan kebijakan layanan informasi publik
- Mengelola dan memelihara dokumentasi informasi
- Memberikan pelayanan informasi kepada publik
- Mengelola keberatan atas permohonan informasi
Tujuan
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
- Mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik
- Memberikan akses informasi yang mudah
- Mendorong partisipasi publik dalam pengawasan
Ruang Lingkup Pelayanan
3
Kategori Informasi Publik
10
Hari Kerja Maksimal
6
Unit Usaha
Unit Usaha PT Anindya Mitra Internasional
Unit Transportasi
Pengelola utama Trans Jogja
Unit Pariwisata
Pengelola area wisata dan UMKM
Unit Realty
Pengelolaan aset perusahaan
Unit Pertambangan
Pengolahan dan penjualan batu gamping
Unit Percetakan
Layanan percetakan dan finishing
Unit Air Minum
Pelayanan air bersih Kaliurang