Layanan Informasi
PPID PT Anindya Mitra Internasional berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang profesional, transparan, dan mudah diakses sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu Pemrosesan
Hotline
Lokasi
Permohonan Informasi Publik
Ajukan permohonan untuk memperoleh informasi publik yang Anda butuhkan dengan mudah dan cepat.
Ajukan Permohonan →Pengajuan Keberatan Informasi
Sampaikan keberatan apabila permohonan informasi Anda ditolak atau tidak ditanggapi dengan tepat.
Ajukan Keberatan →Alur Layanan Informasi
Proses pengajuan dilakukan melalui 4 tahapan utama
Isi Form Permohonan
Verifikasi Data
Proses PPID
Informasi Diberikan
Informasi Penting
- Formulir harus diisi lengkap dan jelas
- Waktu pelayanan maksimal 10 hari kerja
- Jika ditolak, pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis
- Keberatan dapat diajukan jika tidak ditanggapi
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Waktu pelayanan maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya. Namun apabila diperlukan penggandaan dokumen fisik,
biaya penggandaan menjadi tanggung jawab pemohon.
Pemohon dapat mengajukan keberatan melalui formulir keberatan informasi
yang tersedia pada halaman ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Pemohon wajib melampirkan identitas diri yang sah serta mengisi formulir
permohonan secara lengkap dan jelas.
Ya, permohonan dapat diajukan secara online melalui tombol
"Ajukan Permohonan" pada halaman ini.
Apabila permohonan tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang ditentukan,
pemohon berhak mengajukan keberatan kepada PPID.
Download Formulir
Jika Anda mengajukan permohonan secara offline, silakan unduh formulir berikut, lengkapi, dan kirimkan ke kantor PPID kami.
Form Permohonan
PDF | 245 KB
PDF | 245 KB
Form Keberatan
PDF | 196 KB
PDF | 196 KB
Form Sengketa
PDF | 187 KB
PDF | 187 KB